Posted by : Unknown
Sabtu, 01 November 2014
TUGAS SOFTSKILL HAM
Nama: Dzuwlhaniyf .A. Iyrfaan
Kelas: 1KB03
NPM: 23114381
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori
perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum
Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok
masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian
antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara
tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis
saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ
Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian.
Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu
mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam
kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang
sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM
yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu
memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang
ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya,
pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau
menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di
atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu
hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila
komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM
di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri.
Pembagian Bidang,
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pelanggaran
Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang
termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut
Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan
Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi
Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM
meliputi :
1. Kejahatan
genosida;
2. Kejahatan
terhadap kemanusiaan
Kejahatan
genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
1. Membunuh
anggota kelompok;
2.
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
3.
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan
secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4.
memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam
kelompok; atau
5.
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
1.
pembunuhan;
2.
pemusnahan;
3.
perbudakan;
4.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6.
penyiksaan;
7.
perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara;
8.
penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang
menurut hukum internasional;
9.
penghilangan orang secara paksa; atau
10.
kejahatan apartheid.
Contoh
pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan
sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan
berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan
tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan
keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan
oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan
kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
(Penjelasan
Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan
rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada
seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang
ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau
diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan
pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut
ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan
siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM)
Penghilangan
orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang
menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan
Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
ADA PUN
PASAL-PASAL HAK ASASI MANUSIA:
Pasal 1
Hak asasi
manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pasal 2
Setiap orang
berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping
itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik,
hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang
berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah
perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang
berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal 4
Tidak
seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan
budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan
atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang
sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa
diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk
diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala
hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal 8
Setiap orang
berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.
Pasal 9
Tak seorang
pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka
oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal 11
1. Setiap
orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap
tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu
pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan
untuk pembelaannya.
2. Tidak
seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau
kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang
nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak
diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya
dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya,
keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak
diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang
berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti
itu.
Pasal 13
1. Setiap
orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap
negara.
2. Setiap
orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan
berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
1. Setiap
orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri
dari pengejaran.
2. Hak ini
tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena
kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
1. Setiap
orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak
seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak
haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal 16
1. Pria dan
wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan
atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai
hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat
perceraian.
2.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan
penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga
adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat
perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
1. Setiap
orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain.
2. Tak
seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama
atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang
berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini
termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari,
menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan
dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap
orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak
seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.
Pasal 21
1. Setiap
orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau
melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap
orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan
pemerintahan negerinya.
3. Kehendak
rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan
dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang
dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan,
dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang
menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak
melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama
internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari
setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan
untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal 23
1. Setiap
orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas
syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan
dari pengangguran.
2. Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
3. Setiap
orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang
menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk
manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial
lainnya.
4. Setiap
orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi
kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
Pasal 25
1. Setiap
orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk
dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan
pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia
lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang
berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu
dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik
yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan
sosial yang sama.
Pasal 26
1. Setiap
orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya
untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus
diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua
orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang,
berdasarkan kepantasan.
2.
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya
serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan
asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan
persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus
memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua
mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada
anak-anak mereka.
Pasal 27
1. Setiap
orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan
masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu
pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap
orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril
dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah,
kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang
berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan
sepenuhnya.
Pasal 29
1. Setiap
orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam
menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya
pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak
dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh
dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak satu
pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara,
kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau
melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan
kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan
manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban
asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut
selalu beriringan.
Contoh Dari
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kerusuhan
1998
Pada bulan
November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk
menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan
dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan
ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta
pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat
dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi
ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa
maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari
yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang
diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap
hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar
lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia
internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di
Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah
mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian
ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan
aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa
perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu
mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.
Pada tanggal
12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung
DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang
berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara,
Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing
untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali
di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar,
yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari
kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya
Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah
bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan
mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman
sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya
jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat.
Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan
Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah
masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan
sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa
membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun
saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan
itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia
adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa
lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan
masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang
nama lengkapnya adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi
Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong
rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari
jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan
terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak
korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang
mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut
dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah
korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat.
Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Anggota-anggota
dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan
tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa,
jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang
sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk
biaya demokrasi. "Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan
tentara".
Betapa
menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa
ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi
karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan
mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan
diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!
Analisis
Kasus
Setelah kita
membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa
tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan
bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM, bahkan ada yang termasuk dalam
pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga
masyarakat luas sedang berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa
1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas
agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi
ABRI.
Ketika itu
ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari
segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari
personil ABRI. Pada malam hari di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama
kali di daerah Slipi. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang
pelajar tewas dalam insiden berdarah tersebut.
Dari salah
satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat
mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia
untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan
aspirasinya justru tindakan arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang
melanggar HAM bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka
ataupun korban jiwa.
Itu
menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang
menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://riniallyssa17.blogspot.com/2011/02/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi.html
