Archive for November 2014

                                         Hak dan Kewajiban Warga Negara
                                                             
                                                          (tugas penulisan )






Nama: Dzuwlhaniyf .A. Iyrfaan
Kelas: 1KB03
NPM: 23114381



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.      Pengertian Hak dan Kewajiban
Hak adalah sesuatu yang mutlak  dan penggunaannya tergantung pada kita sendiri. Contoh:hak mendapatkan pengajaran , hak mendapatkan perlindungan hukum.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab . contoh: melaksanakan tata tertib di kampus,melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik-baiknya.
B.      Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30
1.      Menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara .
2.      Menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat.
3.      Menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan , melindungi,dan memelihara kutuhan dan kedaulatan negara”.
4.      Menyebutkan tugas POLRI sebagai”melindungi,mengayomi,melayani masyrakat,dan menegakkan hukum”.
5.      Menggariskan, susunandan kedududkan ,hubungan kewenangan TNI dan polri dalam menjalankan tugas,serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, di atur dengan undang-undang.
C.                  Pengertian warga negara dan kewarganegaraan
1.       Warga negara
Warga negara adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Istilah warga negara merupakan terjemahan kata citizen (bahasa Inggris) mempunyai arti :
·         Warga negara
·         Petunjuk dari sebuah kota
·         Sesama warga negara, sesama penduduk, orang setanah air
·         Bawahan atau kawula
Diantara empat terjemahan kata citizen yang lazim digunakan adalah warga negara, agar dapat menunjukkan hubungan yang sederajat antar warga dengan negaranya. Dalam hubungan antara warga negara dengan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal disuatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Orang yang berada disuatu wilayah negara dibedakan menjadi penduduk dan non penduduk. Penduduk negara juga dibedakan menjadi warga negara dan orang asing/bukan warga negara.

Menurut UUD 1945, negara melindungi segenap panduduk, misalnya dalam pasal 29(2) disebutkan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Dibagian lain UUD 1945 menyebutkan hak-hak khusus untuk warga negara, misalnya dalam pasal 27(2) menyebtkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dan pasal 31(1) menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
2.       Kewarganegaran
Menurut penjelasan dari pasal II Peraturan Penutup Undang-Undang No. 62 Tahun 1958 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan. Menurut UUKRI, kewarganegaraan adalah segala hal  yang berhubungan dengan negara. Pengertian warga negara dibedakan menjadi 2 yaitu :
a.       Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
Kewarganegaraan dala arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b.      Kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan.
Kewarganegaraan dalam arti materiil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

D.                  Kedudukan warga negara dalam negara
1.       Penentuan warga negara
a.       Penentuan kewarganegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran
Asas Ius Soli
“ menyatakan bahwa kewarganegaraan seseoarng ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan”.
Asas Ius Sanguinis
“menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut”.
b.      Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan
Asas kesatuan hukum / asas persamaan hukum
Asaa persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami / istri.

2.       Warga negara Indonesia
Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi earga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
a)      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
b)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
c)       Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan Undang-undang.
   Penduduk Indonesia berdasarkan indische Staatregeling 1927 pasal 163, dibagi 3, yaitu :
a.       Golongan Eropa, terdiri atas :
1)      Bangsa Belanda
2)      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)      Prang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing, terdiri atas :
1)      Golongan Tionghoa
2)      Golongan Timur Asing bukan Cina
c.       Golongan Bumiputra atau Pribumi, terdiri atas :
1)      Orang Indonesia asli dan keturunannya
2)      Orang lain yang menyesuaikan diri

3.       Ketentuan Undang-Undang mengenai warga negara Indonesia
Undang-Undang yang mengatur perihal kewarganegaraan adalah sebagai berikut :
a.       Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara
b.      Undang-Undang No. 6 tahun 1947 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara.
c.       Unadang-Undang No. 8 tahun 1947 tentang memperpanjang waktu untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewarganegaraan Indonesia.
d.      Undang-Undang No. 11 tahun 1948 tentang memperpanjang waktu lagi untuk mengajukan pernyataan berhubungan dengan kewargaan Negara Indonesia.
e.      Undang-Undang No. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
f.        Undang-Undang No. 3 tahun 1976 tentang perubahan atas pasal 81 undang-undang no. 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan RI.
g.       Undang-Undang No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan RI.
Berikut beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang-Undang No. 62 tahun 1958, antara lain :
·         Siapa yang menjadi warga negara Indonesia
·         Syarat dan tata cara memperoleh Kewarganegaraan RI
·         Kehilangan kewarganegaraan RI
·         Syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan RI
·         Ketentuan pidana.
Berikut ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006 antara lain :
·         Setiap orang berdasarkan peraturan perundangan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara Indonesia dan ibu warga negara asiang.
·         Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu warga negara Indonesia.
·         Nak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia, tetapi ayah nya tidak mempunyai kewarganegaraan/hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraankepda anak tersebut.
·         Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara Indonesia.
·         Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun/belum kawin.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
·         Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
·         Anak yang lahir diwilayah negara RI  apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
·         Anak yang lahir diluar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu warga negara RI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberi kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
·         Anak dari seorang ayah dan ibu yang telah dikabulkan permohonannya kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah/ menyatakan janji setia.
·         Anak warga negara Indonesia yang lahir diluar perkawinan yang sah, sebelum berusia 18tahun/belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui warga negara Indonesia.
·         Anak warga negara Indonesia yang belum berusia 5tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga negara Indonesia.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
1.       Wujud hubungan warga negara dengan negara
Wujud hubungan warga negara dengan negara pada umumnya berupa peranan (role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Peranan warga negara meliputi peranan yang  pasif, aktif, negatif dan positif.
Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peranan aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam bagian kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Peranan positif merupakan aktifitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Peranan negatif merupakan aktifitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.
Di Indonesia, hubungan antara warga negara dengan negara telah diatur dalam UUD 1945.  Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dengan baik dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban. Baik itu hak dan kewajiban warga negara terhadap negara maupun hak dan kewajiban negara terhadap warganya. Ketentuan selanjutnya mengenai hak dan kewajiban warga negara di berbagai bidang terdapat dalam peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dasar.

2.      Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Berikut beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain :
1)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
“ tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
2)      Pasal 27 (2) UUD 1945 tentang hak membela negara
“ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
3)      Pasal 28 Uud 1945 tentang hak berpendapat
“kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran denga lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
4)      Pasal 29(1) dan (2) UUD 1945 tentang hak kemerdekaan memeluk agama
(1)    “negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa”.
(2)    “ negara menjamin kemerdekaan tipa-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5)      Pasal 30 (1)  UUD 1945 tentang hak dan kewajiban dalam membela negara
“ tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
6)      Pasal 31 (1) dan (2) UUD 1945 tentang hak mendapat pengajaran
(1)    “tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
(2)    “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945”.
7)      Pasal 32 (1) tentang hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
“ negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai  budayanya”.
8)      Pasal 33 (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945 tentang hak ekonomi/ hak untuk mendapat kesejahteraan sosial.
(1)    “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan
(2)    “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara  dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
(3)    “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat”.
(4)    perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
(5)    “ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang”.
9)      Pasal 34 UUD 1945 tentang hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
“fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.

Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
a.       Pasal 27 (1) UUD 1945 tentang kewajiban menaati hukum dan pemerintahan
“segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
b.      Pasal 27 (3) UUD 1945 tentang kewajiban membela negara
“setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembela negara”.
c.       Pasal 30 (1) Uud 1945 tentang kewajiban dalam upaya pertahanan negara
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
Dalam UUD 1945,perubahan pertama telah dicantumkan adanya hak asasi manusia. Ketentuan mengenai hak asasi manusia ini merupakan langkah maju dari bangsa Indonesia untuk menuju kehidupan konstitusional yang demokratis. Ketentuan mengenai hak asasi manusia tertuang pada pasal 28 A sampai J UUD 1945. Dalam ketentuan tersebut juga dinyatakan adanya kewajiban dasar manusia.
Hak-hak warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 sebagai konstitusi negara dinamakan hak konstitusional. Setiap warga negara memiliki hak-hak konstitusional sebagaimana yang ada dalam UUD 1945. Warga negara berhak menggugat bila ada  pihak-pihak lain yang berupaya mambatasi atau menghilangkan hak-hak konstitusional.
Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban warga negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, antara lain :
a.       Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan
b.      Hak negara untuk dibela
c.       Hak negara untuk menguasai bumi, air  dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
d.      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil
e.      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f.        Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g.       Kewajiban negara memberi jaminan sosial
h.      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Hak dan kewajiban warga negara yang tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang antara lain : bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan. Seperti :
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
2.       UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan :
1.       UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara
2.       UU No. 2 tahun 2002 tentang kepolosian negara RI
3.       UU No. 34 tahun 2004 tentang tentara nasional Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara dibidang pendidikan :
1.       UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum
2.       UU No. 40 tahun 1999 tentang pers
3.       UU No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
4.       UU No. 12 tahun 2003 tentang pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD
5.       UU No. 23 tahun 2003 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden dan lain-lain.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara:
1.       Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.       Undang-undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.       Undang-undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.Diubah oleh Undang-undang No.1 tahun 1988.
4.       Tap MPR No.VI tahun 2000 tentang pemisahan TNI dengan POLRI
5.       Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6.       Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7.       Undang-undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.

Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa di wujudkan dengan cara lain seperti:
1.       Ikut serta dalam  mengamankan lingkungan sekitar(seperti siskamling).
2.       Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
3.       Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan/PKn.
4.       Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti paskibra, PMR, dan pramuka
Beberapa jenis /macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara
1.       Terorisme internasional dan nasional
2.       Aksi kekerasan yang berbau sara
3.       Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara
4.       Gerakan separatis memisahkan diri membuat negara baru
5.       Merusak lingkungan

Sumber: http://fauziahturr.blogspot.com/2013/03/pendidikan-kewarganegaraan.html

Tugas Tulisan

Posted by : Unknown 0 Comments

TUGAS SOFTSKILL WAWASAN NUSANTARA









Nama: Dzuwlhaniyf .A. Iyrfaan
Kelas: 1KB03
NPM: 23114381


Pengertian dari Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Prof.Dr. Wan Usman
wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.

Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.

Unsur dasar Wawasan Nusantara

Wadah ( contour)

Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1)         Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)         Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)         Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2)         Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara

Kedudukan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Fungsi Wawasan Nusantara

Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional

Tujuan Wawasan Nusantara

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi

Wawasan Nasional Indonesia

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.


1.      Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b)      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d)     Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.

Sosialisasi Wawasan Nusantara:

Menurut Sifat /cara penyampaian

Langsung = ceramah,diskusi,tatap muka
Tidak langsung = media massa

Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara umum Wawasan Nusantara adalah cara pandang menyeluruh terhadap nusantara. Tujuan dari wawasan nusantara adalah untuk mewujudkan rasa nasionalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.

sumber referensi: 
http://denni-alfiansyah.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html 
http://apapengertianahli.blogspot.com/2014/10/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara.html

Wawasan Nusantara

Posted by : Unknown 0 Comments

TUGAS SOFTSKILL HAM









Nama: Dzuwlhaniyf .A. Iyrfaan
Kelas: 1KB03
NPM: 23114381


Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut :

1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum

4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh

Pengadilan HAM meliputi :

1. Kejahatan genosida;
2. Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :

1. Membunuh anggota kelompok;
2. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :

1. pembunuhan;
2. pemusnahan;
3. perbudakan;
4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6. penyiksaan;
7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9. penghilangan orang secara paksa; atau
10. kejahatan apartheid.
Contoh pelanggaran HAM adalah sebagai berikut:
1.   Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2.   Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3.   Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4.   Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5.   Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.

(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)

Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)


ADA PUN PASAL-PASAL HAK ASASI MANUSIA:
Pasal 1
Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.

Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam itu.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.

Pasal 11
1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya, rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.

Pasal 13
1. Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
2. Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
1. Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2. Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
1. Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2. Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.

Pasal 16
1. Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2. Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3. Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
1. Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
2. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena.

Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah).
Pasal 20
1. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai.
2. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu perkumpulan.

Pasal 21
1. Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2. Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3. Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya.

Pasal 23
1. Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik, dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3. Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
4. Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.

Pasal 25
1. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatannya serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda, mencapai usia lanjut atau mengalami kekurangan mata pencarian yang lain karena keadaan yang berada di luar kekuasaannya.
2. Para ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.

Pasal 26
1. Setiap orang berhak mendapat pendidikan. Pendidikan harus gratis, setidak-tidaknya untuk tingkat sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan jurusan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pengajaran tinggi harus secara adil dapat diakses oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
2. Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
3. Orang-tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
1. Setiap orang berhak untuk turut serta dengan bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, untuk mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan manfaatnya.
2. Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas kepentingan-kepentingan moril dan material yang diperoleh sebagai hasil dari sesuatu produksi ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29
1. Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana ia memperoleh kesempatan untuk mengembangkan pribadinya dengan penuh dan leluasa.
2. Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak satu pun di dalam Pernyataan ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun atau melakukan perbuatan yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Pernyataan ini dan manusia yang ingin hak asasinya diakui juga tidak boleh mengabaikan kewajiban asasi yang timbul bersamaan dengan hak tersebut.karena kedua hal tersebut selalu beriringan.

Contoh Dari Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kerusuhan 1998
Pada bulan November 1998 pemerintahan transisi Indonesia mengadakan Sidang Istimewa untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan. Mahasiswa bergolak kembali karena mereka tidak mengakui pemerintahan ini dan mereka mendesak pula untuk menyingkirkan militer dari politik serta pembersihan pemerintahan dari orang-orang Orde Baru.
Masyarakat dan mahasiswa menolak Sidang Istimewa 1998 dan juga menentang dwifungsi ABRI/TNI karena dwifungsi inilah salah satu penyebab bangsa ini tak pernah bisa maju sebagaimana mestinya. Benar memang ada kemajuan, tapi bisa lebih maju dari yang sudah berlalu, jadi, boleh dikatakan kita diperlambat maju. Sepanjang diadakannya Sidang Istimewa itu masyarakat bergabung dengan mahasiswa setiap hari melakukan demonstrasi ke jalan-jalan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia. Peristiwa ini mendapat perhatian sangat besar dari dunia internasional terlebih lagi nasional. Hampir seluruh sekolah dan universitas di Jakarta, tempat diadakannya Sidang Istimewa tersebut, diliburkan untuk mecegah mahasiswa berkumpul. Apapun yang dilakukan oleh mahasiswa mendapat perhatian ekstra ketat dari pimpinan universitas masing-masing karena mereka di bawah tekanan aparat yang tidak menghendaki aksi mahasiswa. Sejarah membuktikan bahwa perjuangan mahasiswa tak bisa dibendung, mereka sangat berani dan jika perlu mereka rela mengorbankan nyawa mereka demi Indonesia baru.
Pada tanggal 12 November 1998 ratusan ribu mahasiswa dan masyrakat bergerak menuju ke gedung DPR/MPR dari segala arah, Semanggi-Slipi-Kuningan, tetapi tidak ada yang berhasil menembus ke sana karena dikawal dengan sangat ketat oleh tentara, Brimob dan juga Pamswakarsa (pengamanan sipil yang bersenjata bambu runcing untuk diadu dengan mahasiswa). Pada malam harinya terjadi bentrok pertama kali di daerah Slipi dan puluhan mahasiswa masuk rumah sakit. Satu orang pelajar, yaitu Lukman Firdaus terluka berat dan masuk rumah sakit. Beberapa hari kemudian ia meninggal dunia.
Esok harinya Jum'at tanggal 13 November 1998 ternyata banyak mahasiswa dan masyarakat sudah bergabung dan mencapai daerah Semanggi dan sekitarnya, bergabung dengan mahasiswa yang sudah ada di depan kampus Atma Jaya Jakarta. Jalan Sudirman sudah dihadang oleh aparat sejak malam hari dan pagi hingga siang harinya jumlah aparat semakin banyak guna menghadang laju mahasiswa dan masyarakat. Kali ini mahasiswa bersama masyarakat dikepung dari dua arah sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dengan menggunakan kendaraan lapis baja.
Jumlah masyarakat dan mahasiswa yang bergabung diperkirakan puluhan ribu orang dan sekitar jam 3 sore kendaraan lapis baja bergerak untuk membubarkan massa membuat masyarakat melarikan diri, sementara mahasiswa mencoba bertahan namun saat itu juga terjadilah penembakan membabibuta oleh aparat dan saat di jalan itu juga sudah ada mahasiswa yang tertembak dan meninggal seketika di jalan. Ia adalah Teddy Wardhana Kusuma merupakan korban meninggal pertama di hari itu.
Mahasiswa terpaksa lari ke kampus Atma Jaya untuk berlindung dan merawat kawan-kawan dan masyarakat yang terluka. Korban kedua penembakan oleh aparat adalah Wawan, yang nama lengkapnya adalah Bernadus R. Norma Irawan, mahasiswa Fakultas Ekonomi Atma Jaya, Jakarta, tertembak di dadanya dari arah depan saat ingin menolong rekannya yang terluka di pelataran parkir kampus Atma Jaya, Jakarta. Mulai dari jam 3 sore itu sampai pagi hari sekitar jam 2 pagi terus terjadi penembakan terhadap mahasiswa di kawasan Semanggi dan saat itu juga lah semakin banyak korban berjatuhan baik yang meninggal tertembak maupun terluka. Gelombang mahasiswa dan masyarakat yang ingin bergabung terus berdatangan dan disambut dengan peluru dan gas airmata. Sangat dahsyatnya peristiwa itu hingga jumlah korban yang meninggal mencapai 15 orang, 7 mahasiswa dan 8 masyarakat. Indonesia kembali membara tapi kali ini tidak menimbulkan kerusuhan.
Anggota-anggota dewan yang bersidang istimewa dan tokoh-tokoh politik saat itu tidak peduli dan tidak mengangap penting suara dan pengorbanan masyarakat ataupun mahasiswa, jika tidak mau dikatakan meninggalkan masyarakat dan mahasiswa berjuang sendirian saat itu. Peristiwa itu dianggap sebagai hal lumrah dan biasa untuk biaya demokrasi. "Itulah yang harus dibayar mahasiswa kalau berani melawan tentara".
Betapa menyakitkan perlakuan mereka kepada masyarakat dan mahasiswa korban peristiwa ini. Kami tidak akan melupakannya, bukan karena kami tak bisa memaafkan, tapi karena kami akhirnya sadar bahwa kami memiliki tujuan yang berbeda dengan mereka. Kami bertujuan memajukan Indonesia sedangkan mereka bertujuan memajukan diri sendiri dan keluarga masing-masing. Sangat jelas!
Analisis Kasus
Setelah kita membaca sebuah artikel diatas tentang kerusuhan 1998 yang terjadi dibeberapa tempat di daerah Jakarta, maupun diluar daerah Jakarta. Kita dapat menyimpulkan bahwa banyak terjadi pelanggaran HAM, bahkan ada yang termasuk dalam pelanggaran HAM. Salah satu contohnya adalah ketika para mahasiswa dan juga masyarakat luas sedang berunjuk-rasa menentang atau menolak Sidang Istimewa 1998 yang membahas untuk menentukan Pemilu berikutnya dan membahas agenda-agenda pemerintahan yang akan dilakukan dan juga menentang dwifungsi ABRI.
Ketika itu ratusan ribu mahasiswa dan masyarakat bergerak menuju Gedung MPR/DPR dari segala arah, namun usaha itu tidak berhasil karena penjagaan yang ketat dari personil ABRI. Pada malam hari di hari yang sama terjadi bentrokan yang pertama kali di daerah Slipi. Banyak korban luka-luka dari mahasiswa bahkan satu orang pelajar tewas dalam insiden berdarah tersebut.
Dari salah satu dari sekian banyak pelanggaran HAM dari contoh kasus tersebut kita dapat mengetahui bahwa tindakan ABRI pada saat itu sangat melanggar hak asasi manusia untuk berpendapat. Bukannya para mahasiswa dan masyarkat mengeluarkan aspirasinya justru tindakan arogan dari aparat saat itu. Banyak kejadian yang melanggar HAM bahkan tidak sedikit korban yang berjatuhan baik yang luka-luka ataupun korban jiwa.
Itu menunjukan bahwa pada saat itu hak asasi sebagai manusia tidak berjalan yang menyebabkan banyaknya protes-protes dari kalangan mahasiswa ataupun masyarakat.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

http://riniallyssa17.blogspot.com/2011/02/pengertian-macam-dan-jenis-hak-asasi.html

Hak Asasi Manusia

Posted by : Unknown 0 Comments

- Copyright © Just Sharing - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -