Archive for April 2015
TUGAS
RESENSI B.INDONESIA
Dzuwlhaniyf
.A. Iyrfaan
1KB03
23114381
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2015
/ 2016
1. Data Publikasi
a. Judul :
AS Pertanyakan Aturan Soal “Smartphone” Indonesia
b. Penulis : Yoga Hastyadi Widiartanto
c. Tanggal/no. Penerbitan/ laman : Selasa, 24Februari 2015/ /http://tekno.kompas.com/read/2015/02/24/21170087/as.pertanyakan.aturan.soal.smartphone.indonesia
d. No. Halaman :
e. Ragam Bahasa :
Teknologi
2. Ringkasan
Amerika Serikat (AS)
"kebakaran jenggot" menghadapi Indonesia yang mensyaratkan tingkat
kandungan dalam negeri (TKDN) 40 persen. Menteri Komunikasi
dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara menetapkan bahwa smartphone impor
yang tidak memenuhi TKDN 40 persen
dilarang masuk ke Indonesia. Aturan mengenai TKDN akan
menyulitkan perusahaan seperti mereka (perusahaan SmartPhone) untuk masuk ke Indonesia yang "haus" smartphone canggih.
Saat aturan tersebut berlaku, mereka hanya punya pilihan untuk membangun pabrik
atau mencari rekanan perakitan domestik.
3. Keunggulan :
Artikel ini memiliki keunggulan dalam bahasa, yang meggunakan aturan bahasa
yang baik.
4. Kelemahan :
Kelemahan terdapat pada penjelasan yang kurang mendetail, sehingga mungkin ada
beberapa orang yang akan sedikit bingung saat membacanya. Seperti contoh
singkatan dari TKDN tidak dicantumkan.
5.
Pendapat akhir/ saran :
Pendapat akhir saya, artikel ini cukup baik karena dapat memberikan informasi
yang berguna diikuti dengan aturan bahasa yang baik pula.
Saran dari saya, mungkin diberikan penjelasan yang lebih mendetail hingga
orang – orang dapat mengerti betul tentang apa yang sedang dibahas.
6. Lampiran
AS Pertanyakan Aturan soal "Smartphone" Indonesia
JAKARTA, KOMPAS.com — Amerika Serikat (AS) "kebakaran
jenggot" menghadapi Indonesia yang mensyaratkan tingkat kandungan dalam
negeri (TKDN) 40 persen. Mereka pun menekankan agar regulasi tersebut
diperlunak.
Regulasi yang dimaksud rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2017 yang akan datang. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara menetapkan bahwa smartphone impor yang tidak memenuhi TKDN 40 persen dilarang masuk ke Indonesia.
Saat ini, Badan Perwakilan Dagang AS, badan yang menangani negosiasi dagang AS dengan Indonesia, tengah membahas masalah TKDN dengan pejabat berwenang serta dalam forum-forum multinasional. Mereka keberatan dengan aturan tersebut.
Kritik terhadap aturan "made in Indonesia" itu, termasuk dari grup bisnis berpengaruh di AS, menyatakan bahwa efeknya bisa meningkatkan biaya serta menyulitkan akses terhadap teknologi.
"AS merasa prihatin dan sangat mendukung kepastian bahwa teknologi informasi dan komunikasi, yang berperan penting pada perkembangan ekonomi, dapat diakses secara terbuka di Indonesia," ujar juru bicara kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat di Indonesia, seperti dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (24/2/2015).
Jumlah pengguna smartphone Indonesia terhitung kurang dari sepertiga total penduduknya. Sementara itu, di Tiongkok, pengguna ponsel pintar terhitung sudah 80 persen dari total penduduknya.
Jumlah pengguna di Indonesia memang lebih rendah dari Tiongkok. Namun, menurut lembaga riset pasar Canalys, justru itu berarti potensi pembelinya masih menggiurkan. Potensi pembeli itulah yang memikat perusahaan raksasa seperti Apple dan Samsung.
Di sisi lain, aturan mengenai TKDN akan menyulitkan perusahaan seperti mereka untuk masuk ke Indonesia yang "haus" smartphone canggih. Saat aturan tersebut berlaku, mereka hanya punya pilihan untuk membangun pabrik atau mencari rekanan perakitan domestik.
Foxconn, salah satu pemasok utama Apple, tahun lalu sempat berniat mendirikan pabrik khusus ponsel di Indonesia. Namun, hingga kini perkembangannya masih lambat.
Sementara itu, Samsung dikabarkan telah mulai memproduksi ponsel di Indonesia. Mereka telah membuka pabrik di dekat Jakarta, tahun lalu.
Regulasi yang dimaksud rencananya diberlakukan mulai 1 Januari 2017 yang akan datang. Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara menetapkan bahwa smartphone impor yang tidak memenuhi TKDN 40 persen dilarang masuk ke Indonesia.
Saat ini, Badan Perwakilan Dagang AS, badan yang menangani negosiasi dagang AS dengan Indonesia, tengah membahas masalah TKDN dengan pejabat berwenang serta dalam forum-forum multinasional. Mereka keberatan dengan aturan tersebut.
Kritik terhadap aturan "made in Indonesia" itu, termasuk dari grup bisnis berpengaruh di AS, menyatakan bahwa efeknya bisa meningkatkan biaya serta menyulitkan akses terhadap teknologi.
"AS merasa prihatin dan sangat mendukung kepastian bahwa teknologi informasi dan komunikasi, yang berperan penting pada perkembangan ekonomi, dapat diakses secara terbuka di Indonesia," ujar juru bicara kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat di Indonesia, seperti dikutip KompasTekno dari Reuters, Selasa (24/2/2015).
Jumlah pengguna smartphone Indonesia terhitung kurang dari sepertiga total penduduknya. Sementara itu, di Tiongkok, pengguna ponsel pintar terhitung sudah 80 persen dari total penduduknya.
Jumlah pengguna di Indonesia memang lebih rendah dari Tiongkok. Namun, menurut lembaga riset pasar Canalys, justru itu berarti potensi pembelinya masih menggiurkan. Potensi pembeli itulah yang memikat perusahaan raksasa seperti Apple dan Samsung.
Di sisi lain, aturan mengenai TKDN akan menyulitkan perusahaan seperti mereka untuk masuk ke Indonesia yang "haus" smartphone canggih. Saat aturan tersebut berlaku, mereka hanya punya pilihan untuk membangun pabrik atau mencari rekanan perakitan domestik.
Foxconn, salah satu pemasok utama Apple, tahun lalu sempat berniat mendirikan pabrik khusus ponsel di Indonesia. Namun, hingga kini perkembangannya masih lambat.
Sementara itu, Samsung dikabarkan telah mulai memproduksi ponsel di Indonesia. Mereka telah membuka pabrik di dekat Jakarta, tahun lalu.
Sumber: Reuters
Editor: Wicak Hidayat
Editor: Wicak Hidayat
